Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Orang-Orang Kalah Yang Penuh Jasa

Go down 
PengirimMessage
blasteran elhau
Ranking 6 (0 Bintang)
Ranking 6 (0 Bintang)
blasteran elhau


Male
Jumlah posting : 31
Age : 43
Lokasi (KOTA-PROV) : Ambon-Maluku
Registration date : 19.06.07

Orang-Orang Kalah Yang Penuh Jasa Empty
PostSubyek: Orang-Orang Kalah Yang Penuh Jasa   Orang-Orang Kalah Yang Penuh Jasa Icon_minitimeWed Jun 27, 2007 10:36 am

Orang-Orang Kalah Yang Penuh Jasa
(Sebuah Kontemplasi Terhadap Pejuang Lingkungan di Maluku)

Blasteran Elhau

Alam merupakan bagian dari ekosistem kehidupan semua makluk. Ia menempati posisi yang unik sebagai elemen yang tak dapat digantikan, dipindahkan, diperbaharui, maupun direproduksi. Karena itu, perubahan terhadap alam berarti perubahan terhadap ekosistem. Namun perubahan terhadap alam justru telah dan sedang berlangsung, yang tidak lain dilakukan oleh tangan-tangan manusia.

Perubahan pada alam oleh manusia pertama dapat ditemui pada tingkat konsepsi. Alam tidak lagi diperlakukan sebagai suatu ekosistem. Manusia mengubahnya dengan mengkonsepkannya sebagai sumberdaya semata. Para ahli pro-kapitalisme kolonial kemudian menciptakan istilah dan konsep baru terhadap alam, yakni sebagai sumberdaya alam. Ketika kapitalisme sudah sampai pada tahap global seperti sekarang ini, perbuatan manusia lantas mengubah alam secara sistematis dan brutal. Melalui pembangunan sebagai salah satu sub sistem dalam kapitalisme global, manusia mengubah wajah alam lewat tindak eksploitasi tanpa batas dan tidak bertanggungjawab.

Di tengah derasnya pembangunan yang mengancam kelestarian dan keseimbangan ekosistem, muncul gerakan-gerakan perlawanan rakyat yang mencari keadilan untuk mencegah kerusakan itu semakin parah. Namun di pelbagai kasus yang terjadi, para pencari keadilan ini justru tidak diuntungkan oleh lembaga hukum formal yakni pengadilan. Meskipun di luar pengadilan masih banyak tempat dimana keadilan bisa diperoleh, akan tetapi menurut aturan hukum modern, tempat-tempat lain itu tidak diakui secara legal formal. Padahal secara sosiologis, pengadilan bukan primary location untuk mendapatkan keadilan karena keputusan yang diberikan hakim belum tentu memberi rasa keadilan bagi si pencari keadilan.

Menyikapi rasa keadilan yang senantiasa tidak berpihak kepada rakyat mengingatkan penulis terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memenangkan PT. Modern Multi Guna (MMG) dalam perkara pencemaran Teluk Dalam Ambon. Putusan hakim membuat aktivis lingkungan hidup Dominggus Ledrick Sinanu seakan tidak berdaya di depan peradilan ketika memperjuangkan kawasan konservasi yang dirintisnya sejak tahun 1977 di pesisir pantai Lateri, Paso, Nania dan sekitarnya, dengan menanam ribuan pohon bakau.

Sangatlah ironi, Sinanu yang menerima penghargaan dari Pemerintah Indonesia sebagai perintis dan pejuang lingkungan hidup diantaranya menerima kalpataru tahun 1981 dan tanda kehormatan satyalencana pembangunan tahun 1995, seakan jasa dan dedikasinya tidak diakui, tidak berharga, dan berarti di depan hukum pengadilan kita. Padahal kerusakan kawasan konservasi bakau di pesisir pantai Teluk Dalam Ambon secara ril terbentang di depan mata akibat penggusuran lahan di bentangan bukit Lateri Kecamatan Baguala Ambon yang dilakukan PT. MMG untuk proyek property-nya.

Jasa Sinanu dalam pelestarian kawasan konservasi bukan semata terpeliharanya ekosistem alam tapi juga memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan di daerah ini. Fakultas Perikanan Universitas Pattimura sejak tahun 1979 menjadikannya sebagai labotarium kultivasi alam yakni labotarium untuk penelitian ilmiah terhadap spesies laut yang berhubungan dengan tanaman bakau. Sekolah Pelayaran Maluku juga menjadikannya sebagai tempat penelitian lapangan siswanya. Tidak sedikit, peneliti luar negeri datang melakukan penelitian di sana.

Namun yang terjadi, dampak penggusuran PT. MMG telah mengakibatkan endapan tanah merah dan lumpur di sekitar pesisir pantai di sekitarnya. Banjir lumpur saat turun hujan mengalir masuk ke lokasi itu melalui tiga bentangan sungai yang hulunya berada di sekitar lokasi penggusuran sedang muaranya berada di pantai. Ketebalan timbunan sendimen lumpur tanah merah mencapai 1 hingga 2,5 meter. Akibatnya, ribuan tanaman bakau berbagai jenis serta puluhan jenis satwa terancam kehilangan habitatnya.

Kasus Sinanu juga mengingatkan penulis pada upaya eksplorasi emas di tanah ulayat Negeri (desa adat) Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan pemilik modal dan oknum pejabat pemerintah di daerah ini sejak tahun 1990 dan terakhir pada awal Juni 2006 lalu, untuk menguasai dan mengambil alih kawasan hutan adat Haruku.

Upaya mengeksploitasi alam tanpa pertimbangan aspek lingkungan ini lantas mendapat perlawanan keras dari masyarakat Haruku dipimpin Kewang Negeri Haruku Eliza Kissya. Karena selain bisa merusak ekosistem alam juga mengancam tradisi adat setempat yakni Sasi (pelarangan mengambil hasil hutan dan laut sebelum waktunya) yang telah mengantar Negeri Haruku memperoleh kalpataru tahun 1985 dan satyalencana pembangunan tahun 1999.

Perlawanan rakyat Haruku bukan tanpa alasan. Dampak kerusakan lingkungan yang akan timbul jika pertambangan tetap dipaksakan di Pulau Haruku yang hanyalah sebuah pulau kecil berpenghuni dengan luas 150 kmē, bakal mengancam kehidupan masyarakat akibat ekses limbah. Bukan saja masyarakat Haruku, tapi sepuluh negeri adat lainnya yang mendiami pulau itu maupun pulau-pulau sekitarnya seperti Pulau Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Saparua yang hanya berjarak antara satu hingga tiga mil laut bakal terancam akibat limbah perusahaan yang tentunya akan dibuang ke laut jika tetap dipaksakan dilakukan eksploitasi emas di sana.

Komitmen Penegak Hukum
Kembali pada persoalan Sinanu, kekalahannya dalam mencari keadilan harus dimaknai sebagai kekalahan rakyat. Secara yuridis dan ideologis, lembaga dan aparat penegak hukum merupakan suatu sistem yang terintegrasi ke dalam misi penegakan hukum. Meskipun misi penegakan hukum secara prinsipil hanya satu, namun proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara melibatkan seluruh integritas kepribadian aparat penegakan hukum. Sebagaimana pendapat Satjipto Rahardjo bahwa para penegak hukum sebagai manusia cenderung menafsirkan sendiri tugas-tugas yang harus dilaksanakan sesuai tingkat dan jenis pendidikan, kepribadian, dan juga adanya pengaruh faktor lain.

Secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pengadilan sangat tergantung kepada dedikasi dan determinasi para pelaku, khususnya para hakim. Hukum dan undang-undang hanyalah secarik kertas. Ia akan hidup ditangan hakim-hakim yang penuh dengan dedikasi dan determinasi tersebut. Karena itu, putusan yang memenangkan PT. MMG dan tidak memberikan rasa keadilan bagi Sinanu yang berjuang semata-mata karena lingkungan sekitarnya tercemar patut menjadi pertanyaan besar kita.

Dalam membangun rasa keadilan di daerah ini, salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah hati nurani pengadilan beserta para pengambil kebijakan baik di eksekutif maupun yudikatif. Pengadilan sebagai institusi publik sebaiknya menjadi lebih daripada sekadar suatu organisasi semata. Sebagai organisasi, ia akan bekerja untuk memenuhi persyaratan formal dan perundang-undangan. Sedangkan perkembangan yang terjadi di negara ini sudah lebih dari itu. Pengadilan sudah harus berbenah dan memposisikan dirinya sebagai institusi publik dan bukannya ornamen negara. Dengan memposisikan keberadaannya sebagai institusi publik yang berkualitas maka pengadilan akan menjadi institusi yang benar-benar dicari dan dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan keadilan. (****)
Kembali Ke Atas Go down
 
Orang-Orang Kalah Yang Penuh Jasa
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Orang-orang Yang Di do'akan Oleh Para Malaikat
» ORANG GILA
» Salam Bakudapa ?
» BERITA ORANG SAKIT
» Mengantar Orang Tua ke Surga

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: FORUM DISKUSI :: Umum-
Navigasi: