Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Ghye Saimima
Ranking 2 (4 Bintang)
Ranking 2 (4 Bintang)
Ghye Saimima


Male
Jumlah posting : 223
Lokasi (KOTA-PROV) : Kebun Cengkih Ambon
Registration date : 12.06.07

IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON Empty
PostSubyek: IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON   IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON Icon_minitimeThu Jun 28, 2007 5:25 pm

Berita Ambon Ekspres Hari Kamis 28 Juni 2007

IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON
Terkait Putusan Kasus Pembunuhan Deny Lewol


Ambon, AE.- Arus kecaman dan kritikan terus mengalir terhadap Pengadilan Neheri (PN) Ambon. Hal ini terkait kasus pembunuhan Deny Lewol yang dilakukan oleh tiga oknum anggota Polda Maluku.

Ketua bidang Hukum dan Ham, Ikatan Pemuda Pelajar Mahasisiwa Siri Sori Islam (IPPMASSI) Ambon Djuliyanti Toisuta kepada Ambon Ekspres kemarin menyatakan vonis terhadap oknum pelaku anggota Polda Maluku, DR yang divonis bebas serta AT dan AW yang divonis 3 tahun penjar membuktikan PN Ambon telah menyalahi aturan hokum di Negara ini.

“Pembunuh kalau cuma diberikan hukuman tiga tahun itu menyalahi aturan.Kalau tiga tahun saj tidak boleh, apalagi sampai hukuman bebas, putusan yang diberikan oleh pihak PN Ambon ini sangat tendensius”. Ujar Toisuta.

Dikatakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mestinya para pelaku dihukum dengan pasal berlapis masing-masing pasal 135 ayat 1 dan 351 ayat 3 yakni hukuman maksimal 15 tahun sampai 20 tahun penjara.

“Perlu diingat DR divonis bebas AT dan AW divonis 3 tahun penjara, pengadilan harus tahu dan memahami ketiganya pelaku penganiayaan hingga nyawa Deni Lewol melayang. PN Ambon harus mempertanggung jawabkan hal ini”. Tandas Toisuta.

Menyoal apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan IPPMASSI, Toisuta mengakui akan terus mengawal persoalan ini serta mengancam melaporkan masaalah ini ke pihak hokum daqn Komnas HAM yang ada di pusat.

Di samping itu menurut Toisuta IPPMASSI secara organisatoris tetap mengutuk dengan tegas tindakan pembunuhan terhadap Deny Lewolini. Dan meminta kepada pihak berwajib memeriksa kedua hakim yang memimpin persidangan ini.

“kami mintakan agar hakim Iim Nurohim dan Imam Supriyadi diperiksa dan dicopot dari jabatan mereka, karena tidak menjalankan produk hokum dengan baik.” tandasnya (***)


Terakhir diubah oleh tanggal Tue Jul 10, 2007 7:22 pm, total 4 kali diubah
Kembali Ke Atas Go down
http://www.mungare.multiply.com
Salaiku
Ranking 6 (0 Bintang)
Ranking 6 (0 Bintang)
Salaiku


Jumlah posting : 25
Registration date : 28.06.07

IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON Empty
PostSubyek: Slamat Berjuang   IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON Icon_minitimeThu Jun 28, 2007 7:37 pm

Maju trus IPPMASSI, Bravo IPPMASSI. Tabea.a.a
Kembali Ke Atas Go down
 
IPPMASSI KECAM PUTUSAN PN AMBON
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» IPPMASSI KECAM MARASABESSY - PATTIKAIHATU
» IPPMASSI Ambon Siap Gelar LDK
» Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430H
» IPPMASSI Ambon Telorkan Generasi Baru
» IPPMASSI - Ambon Dukung Pemekaran Kabupaten Lease

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: FORUM DISKUSI :: Kabar Amanno-
Navigasi: