Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet

Go down 
PengirimMessage
Dheedy
Ranking 2 (4 Bintang)
Ranking 2 (4 Bintang)
Dheedy


Male
Jumlah posting : 251
Age : 42
Lokasi (KOTA-PROV) : Makassar (SUL_SEL)
Registration date : 23.01.08

Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet Empty
PostSubyek: Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet   Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet Icon_minitimeThu May 22, 2008 11:01 pm

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kehidupan berinternet di Indonesia. Walaupun menimbulkan banyak kontraversial, banyak hal-hal positif yang bisa diambil dengan penerapan UU ini. Berikut ini saya tulis larangan serta beberapa hal yang ada di dalan UU tersebut dengan penyerderhanaan bahasanya (versi bahasa saya sendiri). Mohon maaf kalau salah tafsir, jika ingin membaca lengkapnya bisa mendownload UU-nya disini.

DILARANG

1. (Pasal 27 ) Dilarang meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten yang memiliki muatan:
* melanggar kesusilaan/pornografi
* perjudian
* penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
* pemerasan, pengancaman
2. (Pasal 28 ayat (1)) Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (dengan kata lain melakukan penipuan)
3. (Pasal 28 ayat (2)) Dilarang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
4. (Pasal 29) Dilarang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
5. (Pasal 30) Dilarang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan sengaja dan tanpa hak melalui cara apa pun untuk memperoleh data-data didalamnya
6. (Pasal 31) Dilarang melakukan penyadapan dalam Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain (kecuali dilakukan oleh penegak hukum)
7. (Pasal 32) Dilarang mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan sengaja dan tanpa hak
8. (Pasal 33) Dilarang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
9. (Pasal 34) Dilarang memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
* Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33
* Sandi lewat Komputer, Kode Akses, (kata lainnya password generator) atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
* Kecuali untuk penelitian dan menguji sistem elektronik itu sendiri
10. (Pasal 35) Dilarang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (kata lainnya pemalsuaan)
11. (Pasal 36) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
12. (Pasal 37) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

HUKUMAN

* Pidana penjara berkisar 6 sampai dengan 12 tahun dan/atau
* Denda berkisar Rp1 Milyar sampai dengan Rp.12 Milyar

PENGAJUAN GUGATAN

* Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
* Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Mengenai bajak membajak, copy paste artikel, dan sebagainya diatur dalam pasal 25 UU ITE yaitu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang HAKI).

Selain itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE). Jadi email, file2 digital, dll bisa dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.

Jadi berhati-hatilah jika ingin posting di blog, forum dan sebagainya. Jangan sampai melanggar larangan-larangan dalam Undang Undang ini, bisa-bisa 6 tahun dibalik jeruji Smile

Semoga bermanfaat
Kembali Ke Atas Go down
http://www.labholonk.co.cc
 
Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Pelaku Aniaya Warga Siri Sori Islam Diancam 8 Tahun Penjara
» Setting 3G untuk Telkomsel-Flash
» Surat Untuk AYAH
» Aplikasi Facebook untuk Desktop
» Untuk Kita Renungkan

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: NEWS INFO :: Teknologi Informasi-
Navigasi: