Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 PEMKAB & DPRD MALTENG KEMBALI MASUKKAN GUGATAN di MK

Go down 
PengirimMessage
Brekele
Ranking 4 (2 Bintang)
Ranking 4 (2 Bintang)
Brekele


Male
Jumlah posting : 143
Age : 43
Lokasi (KOTA-PROV) : Ambon
Registration date : 26.02.09

PEMKAB & DPRD MALTENG KEMBALI MASUKKAN GUGATAN di MK Empty
PostSubyek: PEMKAB & DPRD MALTENG KEMBALI MASUKKAN GUGATAN di MK   PEMKAB & DPRD MALTENG KEMBALI MASUKKAN GUGATAN di MK Icon_minitimeMon Mar 02, 2009 9:26 pm

Sengketa Tapal Batas Wilayah
Pemkab-DPRD Malteng, Kembali Masukan Berkas Gugatan ke MK



IPPMASSIonline,-Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Senin (02/03/2009) tepat pukul 14.00 WIB atau waktu Jakarta , kembali memasukkan berkas gugatan yang kedua kalinya, sebelum persidangan lanjutan, yang direncanakan berlangsung pekan ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Dr Aijarang Wattiheluw, ketika dikonfirmasi crew IPPMASSI, via HP-nya, Senin (02/03/2009).
Dikatakan, materi berkas yang dimasukkan oleh Pemkab Malteng, ke Mahkamah Konstitusi jalan Medan Merdeka Barat, nomor 6, Jakarta pusat itu adalah berkas sebagai kelengkapan yang akan disampaikan nanti, oleh Pemkab Malteng pada sidang kedua.
Kata Wattiheluw, materinya masih seputar sengketa tapal batas wilayah antara kabupaten Malteng dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Pada Selasa 17 Februari 2009 lalu kata dia, sidang pertama telah mereka gelar di MK dengan agenda penjelasan pendahuluan soal tapal batas wilayah antara kabupaten Malteng dan SBB.
Kendati demikian kata dia, mereka belum mengetahui mengenai kepastian kapan MK memutuskan siapakah yang akan menang dalam persidangan tersebut. “sekarang proses sidang masih jalan. Untuk keputusan kita belum tahu kepastiannya. Hari ini (Senin 2/03/2009,red), kami memasukkan berkas gugatan sebagai kelengkapan, sebelum lanjutan sidang kedua yang direncanakan berlangsung pekan ini,” ujar Wattiheluw yang saat ini masih di Jakarta, ketika dikonfirmasi crew, via Handphone-nya, kemarin.
Untuk sidang kedua yang akan digelar di MK pekan ini, tuntutan Pemkab Malteng masih dalam gugatan terkait tapal batas wilayah Malteng, yang persisnya di kali Tala, sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2003.
Materi awal yang disampaikan oleh delapan Raja Negeri Malteng itu, kata dia, soal menguji undang-undang nomor 40 tahun 2003, tentang pembentukan Kabupaten SBB dan kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, terhadap UUD 1945.
Lanjut Wattiheluw, dalam perkara yang diregistrasi pada Senin (9/02/2009) lalu, bernomor 8/PUU-VII/2009, itu dimohonkan oleh 8 (delapan) orang Raja Negeri, yang berdomisili atau mendiami wilayah perbatasan antara kabupaten Maluku Tengah dan SBB.
Tuntutan Pemkab Malteng juga sama dengan para Raja ini, gugatan itu terkait lampiran II undang-undang nomor 40 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten SBT, SBB dan kabupaten Kepulauan Aru, yakni peta wilayah yang menetapkan batas wilayah administrasi bagian timur, antara kabupaten Maluku Tengah dan SBB, di Sungai Makina Kecamatan Seram Utara (Serut), dan di sungai Mala Kecamatan Amahai dan batas wilayah administrasi bagian selatan di laut Banda.
"Yang jelasnya, hal ini sangat bertentangan dengan norma-norma konstitusi khususnya yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28 d ayat 1 jounto pasal 28 h ayat 2 UUD 1945,” ungkapnya.
Dalam lampiran II UU a quo, telah memuat batas-batas wilayah kabupaten SBB yang tidak sesuai dengan ketentuan pada pasal 7 ayat 2 UU a quo. Menurut Wattiheluw, batas-batas wilayah telah melewati wilayah atau tempat tinggal para pemohon dan masyarakat yang mereka pimpin di kabupaten Malteng.
"hal ini menunjukkan bahwa pembuat undang-undang dalam merumuskan pasal undang-undang dan lampiran II UU a quo, tidak berdasarkan fakta di lapangan karena bertentangan antara satu dengan lainnya,” tandasnya.
Dia menilai, pertentangan tersebut mengarah kepada penetapan batas wilayah administrasi sebagaimana diatur dalam lampiran II UU a quo, tidak didasari oleh suatu penelitian di lapangan, yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menentukan batas wilayah administrasi kabupaten kabupaten Malteng dan Kabupaten SBB, dan hanya berdasarkan suatu pendapat saja.
Tanpa adanya penelitian lapangan tersebut, kata dia, tentunya sangat merugikan Pemkab Malteng. Karena penentuan batas wilayah administrasi pemerintahan suatu kabupaten, seharusnya atas persetujuan para Raja dan dan masyarakatnya.
Namun, dengan berlakunya lampiran II UU a quo, maka wilayah administrasi pemerintahan dan hak petuanan dari para Raja dan masyarakatnya, telah dimasukkan secara sepihak oleh pembuat UU ke dalam wilayah administrasi pemerintahan kabupaten SBB.
“ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan para Raja dan masyarakatnya, yang secara nyata adalah warga masyarakat Kabupaten Malteng. Pertentangan lain adalah munculnya pada UU a quo. pada pasal 7 ayat 5 yang menyatakan penentuan batas wilayah administrasi ditetapkan oleh Mendagri, dengan kenyataan bahwa, penetapan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Presiden RI,” jelasnya.
Wattiheluw juga meminta dukungan sepenuhnya dari seluruh masyarakat Malteng. Agar perjuangan Pemkab dan DPRD Malteng saat ini di MK, kiranya kemenangan ada di pihak Maluku Tengah.
“jadi kami hanya meminta dukungan dan doa restu, dari masyarakat Malteng seluruhnya. Agar akhir persidangan kita bisa memenangkannya,” pungkasnya. (*)
Kembali Ke Atas Go down
 
PEMKAB & DPRD MALTENG KEMBALI MASUKKAN GUGATAN di MK
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Diduga Pemkab Malteng Korupsi 49 Miliar Dana PPD
» 6 ANGGOTA DPRD MALTENG di PAW-kan
» KPU Resmi Tetapkan 35 Kursi DPRD Malteng
» Sidang - I DPRD Maluku dihujani Interpusi
» Toisuta & Pattisahusiwa Lolos ke DPRD Kota Ambon

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: FORUM DISKUSI :: Kabar Maluku-
Navigasi: