Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 KPUD Tetapkan PAPARISA Sebagai Walikota Ambon

Go down 
PengirimMessage
Evol Saimima
Ranking 3 (3 Bintang)
Ranking 3 (3 Bintang)
Evol Saimima


Male
Jumlah posting : 189
Age : 41
Lokasi (KOTA-PROV) : Ambon-Maluku
Registration date : 27.12.08

KPUD Tetapkan PAPARISA Sebagai Walikota Ambon Empty
PostSubyek: KPUD Tetapkan PAPARISA Sebagai Walikota Ambon   KPUD Tetapkan PAPARISA Sebagai Walikota Ambon Icon_minitimeTue May 24, 2011 2:18 pm

KPUD Tetapkan PAPARISA Sebagai Walikota Ambon

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ambon, secara resmi akhirnya menetapkan, pasangan nomor urut 3, Ricard Louhenapessy dan Sam Latuconsina (Paparisa) Sebagai pemenang dalam, pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kota Ambon tahun 2011. Keputusan lembaga penyelengara pemilukada ini, ditetapkan dalam surat keputusan KPUD Kota Ambon, nomor 22 tahun 2011 tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan umum walikota dan wakil walikota Ambon periode 2011-2016, dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung KPUD Provinsi Maluku, Senin 23 Mei.

Pada pelno yang berlangsung alot ini KPUD juga mengeluarkan Surat Keputusan nomor 21 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam pemilihan umum walikota dan wakil walikota Ambon tahun 2011, dimana menetapkan pasangan Paparisa meraih dukungan terbanyak yakni 60.688 suara dengan angka presentase 38,8 perse, disusul pasangan nomor urut 5 meraih 29.595 suara, atau 18,54 persen, pasangan nomor urut 4 dengan total suara 24.728 dengan presentase 15,59 persen, pasangan nomor urut 8 dengan jumlah suara 17.314 atau 10,85 persen, kemudian pasangan nomoor urut 7 dengan meraih dukungan 8,88 persen, disusul pasangan nomor urut 6 dengan jumlah suara 6937 suara angka presentase 4,35 persen, kemudian pasangan nomor urut 2 dengan meraih suara 3613 atau 2,62 persen dan pasangan nomor urut 1 2575 dengan angka presentase 1,61 persen.

Ketua KPUD Kota Ambon, Nus Kainama, dalam rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi KPUD menyatakan, sesuai dengan peraturan KPU Pasan 46 ayat 1 dan 2 menjelaskan, bahwa jika dalam rekapitulasi terdapat pasangan yang jumlah suaranya lebih dari 50 persen dan pasangan yang jumlah suara melebihi dari 30 persen meraih dukungab penuh dalam proses pemilukada maka akan ditetapkan sebagai pemenang,” Ia dengan demikian maka pasangan KPUD menetapkan pasangan PAPARISA sebagai penagang dalam pemilukada Kota Ambon.

Dalam rapat pleno yang digeral secara terbuka di Gedung KPUD Provinsi Maluku, Senin 23 Mei itu, para saksi dari pasangan KASIH, PATTIMURA dan SELALU mengajukan keberatan terhadap penetapan rekapitulasi tersebut, mereka meminta agar sebelum hasil rekapitulasi itu disahkan maka KPUD harus memprinaut hasil perubahan yang ditetapkan sehingga meraka bisa jeli menilai akurasi jumlah suara yang ada di KPUD. Pihak KPUD pun merespon baik, permintaan yang diajukan oleh para saksi tersebut, namun dengan syarat hasil prin yang dikeluarkan itu, tidak bisa akan merobah hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Usai penetapan pemenang oleh KPUD, para saksi pun menyatakan menolak hasil keputasan lembaga penyelengara ini, mereka menilai banyak terjadi kecurangan saat proses pemilukada di Kota Ambon, bahkan mereka menuding kalau pilkada di Kota Ambon merupakan proses pembelajaran demokrasi yang buruk di Indonesia. Para saksi pun engan menandatangani pengesahan hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang pemilukada Kota Ambon Untuk itu para saksi bersama-sama akan mengajukan gugatan pemilukada kota Ambon ke Mahkama Konstitusi (MK),” Ia kami sudah menyiapkan dan telah mengirim Gugatan ke MK, ” tandas Hendrik Umeputi, saksi dari pasangan KASIH.

Menanggapi rencana gugatan ke MK itu, Ketua KPUD, Nus Kainama, menyatakan itu merupakan hak dari setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum ke tingkat MK, dirinya bahkan mengingatkan agar 3 hari setelah pengumuman pemenag oleh KPUD, pasangan calon yang tidak menerima hasil pemilukada kota sudah harus melayangkan gugatan ke MK,” Itu, hak dan silahkan mengisih formolir keberatan sebanyak-banyaknya ke MK, dan ingat tiga hari setalah penatapan kalian sudah harus mengajukan keberatan tersebut ke MK,” ujar Kainama
Kembali Ke Atas Go down
 
KPUD Tetapkan PAPARISA Sebagai Walikota Ambon
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» KPUD Tetapkan PAPARISA Sebagai Walikota Ambon
» Direktur RSUD Dr. Haulussy Ambon Dan 40 Tim Medis Ambon Terjun ke Siri Sori Islam
» KPU Resmi Tetapkan 35 Kursi DPRD Malteng
» susahnya sms 9288 di Ambon
» Toisuta Bersaksi di PN Ambon

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: FORUM DISKUSI :: KABAR PEMILU-
Navigasi: