Kecanduan narkoba atau minuman keras jelas harus diwaspadai . Tapi tidak banyak yang tahu bahwa kecanduan internet ternyata juga harus diwaspadai. Dr.Jerald Block dari American Journal of Psychiatry baru-baru ini menulis bahwa para pecandu internet memenuhi kriteria untuk dianggap memiliki gangguan kejiwaan.
Menurut Jerald, kecanduan internet memiliki cakupan tiga hal yaitu: kecanduan judi, kecanduan pornografi, dan kecanduan komunikasi lewat teks atau chatting. Jenis kecanduan ini memiliki 4 komponen yaitu: kecanduan, penarikan diri, toleransi pada teknologi, dan adanya efek samping.
Para pecandu internet ini memiliki toleransi pada teknologi yang membuat mereka ingin selalu memiliki teknologi terbaru baik itu perangkat lunak maupun perangkat keras. Sementara sebagai efek samping, para pecandu ini akan terasing secara sosial dan mengalami tingkat kepenatan yang tinggi akibat duduk di depan komputer yang terlalu lama.
Di Korea Selatan, pemerintah mulai menanggapi kecanduan internet ini secara serius menyusul 10 kematian karena gangguan jantung yang terjadi di beberapa warnet dan 1 kasus pembunuhan yang berawal dari computer game. Pemerintah Korea Selatan memperkirakan ada sekitar 210 ribu anak muda yang mengalami kecanduan internet dan memerlukan bantuan medis.Sekitar 80% dari angka itu memerlukan perawatan psikotropika dan sekitar 20% bahkan harus dibawa ke rumah sakit.
Tidak seperti di Korea Selatan, di Amerika Serikat sendiri tidak mungkin mendapatkan data statistik seperti itu. Pengguna internet di Amerika kebanyakan menggunakan akses dari rumah sehingga sulit untuk dilacak. Sementara pengguna internet di Asia kebanyakan masih menggunakan jasa layanan internet umum seperti warnet.
Menurut Dr. Jerald, kecanduan ini sulit disembuhkan karena rata-rata pecandu menolak untuk dirawat sementara kemungkinan untuk kambuh cukup besar. (nws/roc)