Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Pleno Pembahasan Tata Tertib Mubes Tegang

Go down 
PengirimMessage
Crew
Ranking 2 (4 Bintang)
Ranking 2 (4 Bintang)
Crew


Male
Jumlah posting : 233
Age : 47
Lokasi (KOTA-PROV) : Ambon
Registration date : 08.09.07

Pleno Pembahasan Tata Tertib Mubes Tegang Empty
PostSubyek: Pleno Pembahasan Tata Tertib Mubes Tegang   Pleno Pembahasan Tata Tertib Mubes Tegang Icon_minitimeMon May 12, 2008 8:03 am

Pleno Pembahasan Tata Tertib Mubes Tegang Img_2310

Pleno Pembahasan Tata Tertib Mubes berlangsung Tegang


Seuasai acara pembukaan, Mubes IKASSI kemudian dilanjutkan dengan agenda persidangan. Sidang Pleno I dibuka oleh Giman Saimima yang selanjutnya menyerahkan palu sidang kepada Bollah Toisuta untuk memimpin pembahasan Tata Tertib Musyawarah.
Sidang Pleno I yang mulanya berjalan santai dan penuh kekeluargaan, tiba-tiba menjadi tegang ketika pembahasan memasuki pasal-pasal krusial. Dari catatan Crew, ada sekitar 3 pasal yang sangat alot pembahasannya. Misalnya pasal 9 Tata Tertib Mubes yang menjelaskan masalah permusyawaratan. Menurut pasal ini, pengambilan keputusan dalam Mubes dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, dan bila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara menunjuk 2 orang wakil senior dari tiap distrik untuk bermusyawarah dan hasil musyawarah tersebut selanjutnya menjadi keputusan bersama.
Hujan interusipun tak terbendung, para peserta khususnya dari generasi muda memandang poin ini tidak relevan, mereka lebih menghendaki bila tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara votting. Menanggapi tawaran ini, pimpinan sidang Bang Bollah Toisuta tetap bersikukuh pada konsideran awal. “Kami dari SC tidak menghendaki Votting dalam bentuk apapun dalam Mubes ini, karena IKASSI mempunyai ciri khas tersendiri yaitu semangat kekeluargaan, segala masalah harus diselesaikan secara kekeluargaan, jadi tolong jangan disamakan organisasi ini dengan OKP, Ormas lain, atau Parpol" papar bang Bollah. Akhirnya pasal ini disahkan dengan tetap memakai konsideran awal.
Untuk diketahui IKASSI Ambon dibagi dalam 5 distrik yakni Distrik 1 meliputi Kebun cengkih, Manusela, Air Kuning, Kanawa, Batu Tagepe, Silale, STAIN, Arebs dan Ahuru. Destrik II meliputi wilayah Galunggung, Tanah Rata, Tantui, Kapaha, Batu Merah atas, dan kampung Ihu. Distrik III meliputi, Batu Merah bawah, Dalam Kota, Waihaong, Perigi Lima, Talake dan Air Salobar. Distrik IV meliputi Halong, Waiheru, Batu Koneng, Poka, Rumah Tiga, Kota Jawa, Wayame, Laha dan kecamatan Leihiti. Sementara kecamatan Salahutu menjadi distrik V.
Pasal yang juga cukup menyita waktu adalah pasal 11 dan 12 yang menyakut Syarat Ketua Umum dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum. Masalahnya mirip dengan pasal 9, yakni keterwakilan distrik. Para peserta yang terbiasa dengan aturan formal organisasi di luar IKASSI ternyata membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan iklim IKASSI.
Inti dari konsideran pasal 12 yakni Ketua IKASSI dipilih oleh Formatur yang berjumlah 13 orang yang terdiri dari 1 orang wakil pengurus demisioner, 3 orang dari distrik 1, 3 orang dari distrik 2, 2 orang dari distrik 3, 1 orang dari distrik 4, 1 orang dari distrik 5, 1 orang dari sesepuh IKASSI dan 1 orang perwakilan dari IPPMASSI.
Perdebatan yang melelahkan ini berhenti saat pimpinan sidang menawarkan untuk sidang diskorsing untuk Sholat dan makan. Waktu shalat dan makan dipakai oleh pimpinan sidang dan peserta untuk lobi. Hal ini tampak usai Shalat Dhuhur, pelataran Masjid Jami’e Ambon terlihat peserta saling kasak kusuk dengan kelompoknya masing-masing.
Setelah skorsing sidang dicabut, masih ada beberapa peserta yang bersikeras agar pemilihan ketua IKASSI dilakukan dengan cara votting, namun mayoritas peserta menghendaki pimpinan sidang mensahkan pasal tersebut sesuai dengan konsideran yang ada di buku draf.
Akhirnya Tata Tertib Mubes disahkan dengan Surat Ketetapan Mubes IKASSI nomor 01/TAP/MUBES/IKASSI/05/08, yang disambut dengan tepuk tangan meriah dari seluruh peserta.
Kembali Ke Atas Go down
 
Pleno Pembahasan Tata Tertib Mubes Tegang
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» PANITIA MUBES SOSIALISASI MUBES DI WARGA SISSODI SALAHUTU
» Galery Foto Mubes (3)
» Mae I Mubes
» Galery Foto Mubes (1)
» Galery Foto Mubes (2)

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: FORUM DISKUSI :: IKASSI-
Navigasi: