Antisipasi Sengketa Pemilu, Panwaslu Dituntut Profesional
IPPMASSIonline,-Untuk mengantisipas agar dalam pelaksanaan tidak terjadinya sengketa pada Pemilihan Umum 2009, khususnya di Maluku Tengah dan Provinsi Maluku pada umumnya, Panitia Pengawas Pemilu dituntut untuk bekerja secara ekstra, dan mengedepankan profesionalitas serta independent.
Menurut, wakl Ketua Komisi Yudisial Thahir Saimima, soal antisipasi sengketa pemilu, baik pemaksaan terselubung, baik yang bersegi primordial, segi uang maupun apa saja. disinilah Panitia Pengawas menunjukkan perannya dan bekrja keras.
“jadi, kita mesti menanyakan ke Panwaslu, apa mereka bisa bekerja semaksimal dan professional atau tidak. Pemaksaan-pemaksaan terselubung itu khan pidana,” kata Saimima ketika diwawancarai crew IPPMASSI, saat berkunjung di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, pada Rabu (11/02/2009).
Menurutnya, sengketa suara itu tanggungjawab Mahkamah Konstitusi. Yang dia maksudkan Malteng dan Provinsi pada umumnya, jika terjadinya sengketa Pemilu, yang tidak berkaitan dengan perhitungan suara.
Misalnya lanjut Saimima, pemusnahan surat suara, pemaksaan secara fisik maupun non fisik, pelanggaran tersebut, perlu dipersoalkan. Dan diselesaikan atau diproses melalui Pengadilan Negeri.
“Jadi, Panwaslu harus kerja keras untuk membuktikan bahwa, pelaksanaan Pemilu di daerah kita ini, berjalan dengan baik lancar dan sesuai aturan perundang-undangan,” cetusnya.
Hal tersebut dimaksudkan, agar wakil rakyat terpilih baik DPRD level (Kabupaten/Kota/Provinsi) maupun DPR-RI serta DPD yang terpilih, untuk periode lima tahun mendatang, adalah mereka yang benar-benar dipilih oleh rakyat/masyarakat.
“bukan pemimpin atau anggota dewan yang dipaksakan untuk duduk di DPR,” tegasnya.
selain itu, kata Saimima untuk wakil rakyat DPRD Malteng yang terpilih, mestinya mereka yang memiliki visi dan misi atau keinginan untuk pemekaran Malteng.
“karena kita punya keinginan agar Malteng dimekarakan. Jangan sampai anggota dewan yang dipilih disini itu,mereka yang tidak menginginkan adanya pemekaran,” ketusnya.
Ditanya apakah ada kebijakan Komisi Yudisial untuk mengedarkan atau membuat surat edaran ke semua Pengadilan Negeri di Indonesia, terkait penanganan sengketa Pemilu, Saimima mengakuinya.
“kita akan membicarakan maslaah tersebut bersama Mahkama Agung (MA), tujuannya memberikan perhatian kepada, Pengadilan Negeri se Indonesia, agar dalam menangani kasus sengketa Pemilu khususnya yang bukan sengketa perhitungan suara, agar bisa diselesaikan secara, adil jujur dan baik,” imbuhnya. (*)