Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 WATTIHELUW SEBUT BUPATI SBB TIDAK CERDAS

Go down 
PengirimMessage
Brekele
Ranking 4 (2 Bintang)
Ranking 4 (2 Bintang)
Brekele


Male
Jumlah posting : 143
Age : 43
Lokasi (KOTA-PROV) : Ambon
Registration date : 26.02.09

WATTIHELUW SEBUT BUPATI SBB TIDAK CERDAS Empty
PostSubyek: WATTIHELUW SEBUT BUPATI SBB TIDAK CERDAS   WATTIHELUW SEBUT BUPATI SBB TIDAK CERDAS Icon_minitimeWed May 20, 2009 7:23 pm

WATTIHELUW SEBUT BUPATI SBB TIDAK CERDAS


IPPMASSIonline,-Statemen Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Yacobus Puttileihalat, yang menyatakan persidangan tapal batas wilayah antara kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB, telah selesai atau dimenangkan oleh pihak Pemkab SBB, hal tersebut menuai reaksi dari pemerintah kabupaten Maluku Tengah.
Puttileihalat, dinilai tidak cerdas dalam menafsirkan aturan maupun proses persidangan yang saat ini, masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), menyangkut sengketa tapal batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah versus kabupaten SBB.
Kritikan tersebut datang dari Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tatapem) kabupaten Maluku Tengah, Dr Djar Wattiheluw.
Pasalnya, belum ada keputusan resmi atau finalisasi dari MK, yang memutuskan sengketa tapal batas wilayah antara kedua kabupaten, telah dimenangkan oleh salah satu pihak, namun Bupati SBB gegabah atau keburu menyatakan Kabupaten Saka Mese Nusa (julukan kabupaten SBB) telah menang.
Menurut Dr Djar Wattiheluw, yang diwawancarai IPPMASSI crew, di kantor Bupati, Sabtu (16/05/2009) mengatakan, belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi, terkait siapa yang menang soal sidang sengketa tapal batas wilayah, antara kabupaten Malteng versus kabupaten SBB.
“perlu dipahami disini, Pemda Malteng sebagai pemohon, hanya menarik ulang gugatan dari Mahkamah Konstitusi untuk kami memperbaiki atau melengkapi berkas gugatan tersebut. Lantas Perbaikan gugatan Pemda Malteng itu, secepatnya kami masukan kepada MK. Jadi, prosesnya masih berjalan di MK, belum ada keputusan resmi. Mestinya, pihak Pemda SBB harus cerdas menafsirkan aturan. Jangan, buat masyarakat bingung. Sekali lagi belum ada putusan dari MK siapa yang menang,” ujar Wattiheluw menepis statemen Bupati SBB Yacobus Puttileihalat seperti dilansir Koran Ambon Ekspres, edisi Sabtu (16/05/2009) lalu.
Menurutnya, gugatan susulan yang kini diperbaiki oleh Pemda Malteng itu telah siap. dan akan secepatnya mereka masukkan kepada MK untuk disampaikan pada persidangan lanjutan.
Wattiheluw sempat mengeluarkan surat Mendagri nomor 136/356/PUM tertanggal 11 Maret 2009 kepada Crew IPPMASSI. Perihal surat tersebut menjelaskan tentang status desa Sanahu, Wasia dan Desa Sapaloni/Elpaputih yang ada di wilayah perbatasan antara kabupaten Malteng dengan SBB. Surat Mendagri itu pula menunjuk surat gubernur nomor 42/Pem/II/2009 tertanggal 25 Pebruari 2009, perihal permasalahan batas daerah antara kabupaten Malteng dengan kabupaten SBB.
Bersama itu, gubernur diminta untuk mengambil langkah menciptakan suasana yang kondusif di wilayah perbatasan kedua kabupaten, untuk menghindari hal-hal yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, agar semua pihak bekerjasama menciptakan suasana aman dan damai guna tertib pelaksanaan Pemilu tahun 2009.
Dalam surat Mendagri nomor 136/356,PUM tertanggal 11 Maret 2009 tersebut, menjelaskan status desa Sanahu, Wasial dan Sapaloni/Elpaputih, dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2009, khususnya diwilayah perbatasan kedua kabupaten yang bersengketa, direkomendasikan kepada gubernur masing-masing, yang pertama khusus untuk keperluan administrasi pelaksanaan pemilu 2009 agar dilaksanakan sesuai dengan proses yang telah berjalan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2004, Pilkada Malteng 2007 dan Pilkada Provinsi Maluku tahun 2008.
Kedua, upaya fasilitasi penegasan batas daerah antara kabupaten Malteng dengan SBB, setelah terbit keputusan Mahkamah Konstitusi atas usul Yudical Review terhadap UU nomor 40 tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
Wattiheluw juga sembari mengeluarkan surat gubernur Maluku tertanggal 8 Mei 2009 kepada IPPMASSI Crew. surat tersebut bernomor 270/1184 yang perihalnya adalah pendaftaran pemilih untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden.
keluarnya surat gubernur ini setelah memperhatikan surat Mendagri bernomor 136/356/PUM, tertanggal 11 Maret 2009 yang perihalnya adalah, status tiga desa di wilayah perbatasan antara kabupaten Malteng dan SBB.
Isinya antara lain menegaskan, khusus untuk keperluan administrasi pelaksanaan Pemilu 2009 agar dilaksanakan sesuai dengan proses yang telah berjalan pada pelaksanaan pemilu tahun 2004, Pilkada Malteng 2007 dan Pilkada provinsi maluku 2008.
Surat ini juga menjelasakan dalam Pemilihan umum Presiden dan wakil presiden tahun 2009, warga ketiga negeri (Sanahu, negeri Wasia dan Negeri Sapaloni/Elpaputih yang mempunyai hak pilih harus didaftarkan sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Maluku Tengah.
“berhubung DPT menjadi issue nasional dan dapat dijadikan politisasi bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, maka diharapakan Bupati Maluku Tengah dan Bupati SBB, agar dapat mendorong masyarakat di tiga negeri tersebut, untuk di daftar sebagai pemilih dalam DPT Maluku Tengah dan diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Presiden dan wakil Presiden pada Juli 2009 nanti,” tandas gubernur dalam suratnya tersebut.
Sementara itu, gubernur juga pernah meluncurkan surat kepada pemkab Malteng dan Pemkab SBB. Surat tersebut bernomor 136/651 yang perihalnya juga memnjelaskan tentang status 3 negeri di wilayah perbatasan Malteng dan SBB.
Intinya, status ketiga desa tersebut disetujui dalam status quo. dengan pengertian bahwa pelayanan dasar yang selama ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malteng (sebagai kabupaten induk) tetap berjalan sebagaimana mestinya, sampai ada keputusan yang final terkait batas kedua daerah (Malteng&SBB).
Untuk itu, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Malteng ini menghimbau, agar warga Desa Sanahu, Wasia dan warga Desa Sapaloni/Elpaputih, untuk tidak terprovokasi dengan statemen Bupati SBB yang menyatakan persoalan sengketa tapal batas wilayah antara kedua kabupaten telah dimenangkan oleh Pemkab SBB.
“jadi kepada masyarakat Malteng dan khususnya lagi kepada warga ketiga desa, kami harapkan untuk tidak terprovokasi dengan apa yang dikatakan oleh pihak Pemda SBB. sampai sekarang proses tapal batas wilayah Malteng dan SBB masih berlanjut di MK, artinya belum selesai. Jadi tidak benar, seperti yang dikatakan oleh Bupati SBB,” cetusnya. (**)
Kembali Ke Atas Go down
 
WATTIHELUW SEBUT BUPATI SBB TIDAK CERDAS
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» IPPMASSI Minta Warga Tidak Terprovokasi
» WATTIHELUW BICARA
» Warga Porto Nilai Aparat Tidak Tega
» 2.026 Siswa di Maluku Tidak Lulus
» BUPATI MALTENG BANTAH MUTASI GURU "BERNUANSA POLITIK"

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: FORUM DISKUSI :: Kabar Maluku-
Navigasi: