Welcome tO ippmassi ONLINE community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


...Buat Basudara yang mau berbagi...
 
IndeksPortalGalleryLatest imagesPendaftaranLogin

 

 DISAHKANNYA UU ITE - INDONESIA RESMI MEMILIKI CYBER LOW

Go down 
PengirimMessage
Manawalo'07
Ranking 3 (3 Bintang)
Ranking 3 (3 Bintang)
Manawalo'07


Male
Jumlah posting : 170
Lokasi (KOTA-PROV) : Jakarta
Registration date : 30.10.07

DISAHKANNYA UU ITE - INDONESIA RESMI MEMILIKI CYBER LOW Empty
PostSubyek: DISAHKANNYA UU ITE - INDONESIA RESMI MEMILIKI CYBER LOW   DISAHKANNYA UU ITE - INDONESIA RESMI MEMILIKI CYBER LOW Icon_minitimeWed Mar 26, 2008 8:47 am

ASSALAMU 'ALAIKUM,

DEAR BASUDARAO,
Informasi ini seharusnya diposting pada folder "HUKUM DAN HAM" yang merupakan sub dari indeks NEWS INFO. Namun, karena folder tersebut belum tersedai, maka berita ini sengaja beta posting pada folder IT. Oleh karena itu, melalui pesan ini, beta mohon par Admin dan Crew tuk menambahkan folder Hukum dan HAM yang merupakan sub dari indeks News Info.

Berita di bawah ini beta copy-past dari kompas.com tanpa editing sama-sekali. Berita ini sengaja beta posting di forum ini, karena sangat aplicable pada aktivitas katong di forum ini. Dimana dengan diundangkannya UU ITE ini, berarti segala kegiatan kita pada dunia maya (cyber) atau internet ini sudah terlegalisasi. Konsekwensinya, kegiatan kita menjadi terkontrol oleh pagar dan koridur hukum yang tertuang di dalam UU tsb.

Berikut ini copy-past tsb.

Selasa, 25 Maret 2008 | 12:48 WIB
JAKARTA, SELASA- Ketuk palu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono menandai disetujuinya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam sidang Paripurna Selasa (25/3), seluruh fraksi dalam pandangannya serempak menyatakan setuju UU ITE diberlakukan.

"Apakah seluruh fraksi menyetujui RUU ITE diundang-undangkan?" tanya Agung Laksono yang langsung dijawab setuju oleh kurang lebih 320 anggota dewan yang hadir dalam Paripurna DPR kali ini.

Menteri Komunikasi dan Informasi M Nuh sebagai wakil pemerintah dalam sidang Paripurna mengapresiasi sikap DPR yang menyetujui RUU ITE untuk kemudian resmi menjadi undang-undang.
"Ini merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia menyongsong 100 tahun kebangkitan nasional yang ditandai dengan disetujuinya RUU ITE menjadi undang-undang. Pengesahan ini semakin menyempurnakan bagi bangsa Indonesia untuk siap memasuki E-culture," urai M Nuh.


Dalam UU ITE tersebut banyak diatur mengenai masalah transaksi elektronik baik yang dilakukan dalam transasksi perbankan ataupun komunikasi. Selain itu, dalam UU tersebut juga mengatur mengenai pelarangan situs-situs porno. Termasuk menyebarkan informasi yang tidak menyenangkan.
UU ini membentengi Indonesia dari kejahatan di dunia maya maupun perbankan yang dilakukan melalui teknologi informasi. Pembahasan UU ITE ini dimulai sejak Januari lalu. Semula pasal UU ITE ini berjumlah 49 pasal yang kemudian bertambah menjadi 54 pasal, semakin lengkap dan komprehensif.
M Nuh menambahkan, UU ITE ini bagian dari sebuah rezim hukum baru yang menyempurnakan UU yang ada, menganut azas yuridiksi ekstratorial. Alat bukti elektronik, diakui sebagai alat bukti lain yang diatur dalam KUHP. Tandatangan elektronik, juga diatur memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tandatangan konvensional.

"Tekhnologi komunikasi dan informasi memberikan peluang melahirkan kejahatan-kejahatan dan keasusilaan yang berbasis tekhnologi. Sebut saja cyber crime, prostitution, dan seterusnya. Oleh karena itu pencegahannya berbeda dengan kejahatan konvensional," paparnya.

"Kejahatan (tekhnologi) tidak lagi dilakukan pendekatan melalui sistem hukum konvensional. Kejahatannya tidak bisa dibatasi oleh teritorial negara, bisa dilakukan dari belahan dunia manapun. Dan pelanggaran hukum di dunia maya, selama ini sulit dipecahkan," katanya lagi.

Pemerintah, diakui Menkoinfo M Nuh, sesegera mungkin menyiapkan segala perangkat penunjang undang-undang ITE ini untuk secepatnya diberlakukan. "Mudah-mudahan dengan adanya UU ITE ini akan memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara," katanya. (Persda network/yat)

Wassalam,
Jakarta, 26/03/2008

Noe'man Tohepaly
Kembali Ke Atas Go down
http://www.nasionalre.co.id
 
DISAHKANNYA UU ITE - INDONESIA RESMI MEMILIKI CYBER LOW
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Ingest Sony Cyber-shot DSC-HX400 AVCHD to Final Cut Pro on Mac with ProRes Codec
» KPU Resmi Tetapkan 35 Kursi DPRD Malteng
» MUBES IKASSI RESMI DIBUKA GUBERNUR MALUKU
» Attamimi Resmi Jadi Kakanwil Depag Maluku, Kemarin
» PENGURUS IPPMASSI PERIODE 2008-2010 RESMI DIKUKUHKAN

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Welcome tO ippmassi ONLINE community :: NEWS INFO :: Teknologi Informasi-
Navigasi: