Ulah Pendekar Neon Meresahkan Warga Ambon
Dalam hitungan diteik spontan terdengar beragam reaksi yang bernada keluhan warga dalam kegelapan. Krisis listrik seolah membawa petaka baru, lumpuhnya aktifitas merupakan satu diantara seribu episode dalam kisah pendekar neon yang meresahkan warga Ambon ditengah himpitan kebutuhan akan listrik.
Pendekar neon merupakan konotasi dari krisis listrik yang selalu menghantui warga di kota bertajuk menise ini. Sabang hari warga dihempit oleh kegelapan ketika pendekar neon beraksi, Krisi listrik yang mendera se antero kota sejak 3 bulan terakir, melahirkan beragam masalah yang hingga kini belum bisa dijawab pihak Perusahan Listrik Negara (PLN) selaku instansi penyedia jasa listrik bagai masyarakat. Krisis listrik juga berimplikasi buruk secara kolektif, beberapa peristiwa yang mengancam nyawa warga diawal bulan januari lalu, menjadi catatan bagi para pengambil kebijakan, untuk secapatnya mengatsi krisis listrik berkepanjanjgan.
Masalah yang timbul akibat dari proses pemadam lampu yang dijadwalkan PLN secara tidak bergulir di kota ini kemudian melahirkan keresahan warga, Terjebaknya tiga pegawai di kantor Gubernur Maluku saat berada dalam lif di lantai tujuh kantor itu, merupakan sebuah indikasi bobobroknya menajeman penyedia jasa listrik di Kota Ambon. Untung saja nyawa ketiga pegawai yang sempat kehilangan oksigen saat terjebak dalam lif itu bisa diselamatkan oleh para teknisi yang sudah disiapkan menjemput pemadaman lampu lampu dari PLN di kantor tersebut.
Krisi listrik juga berdampak buruk secara ekonomis, beberapa waktu lalu para pengunjung di pusat perbelanjaan Ambon Palza (Amplaz) sempat dibuat panik, di kejutkan dengan bunyi ledakan mesin genset, yang dimanfaatkan pihak pengelola bila terjadi pemadaman listrik dari PLN. Masih beruntung tidak terjadi kebakaraan dari ledakan itu yang bisa mengandakan kerugian secara material. Paska peristiwaan naas ini, katifitas pun lumpuh total, pihak pengelola memilih untuk menutup satu-satunya pusat perbelanjaan di kota Ambon itu.
Selian itu, pemadalam lampu turut dirasakan secara berjamaah oleh para pengelola hotel dan sejumlah penginapan dikota ini, krisis listrik yang mendera berdampak pada merosotnya omset pendapatan. Menejer Hotel Wijaya Ambon Ny Denis yang ditemui Radar Ambon mengakui para pengunjung sering mengeluhkan pelayanan listrik, meski pun pihak pengelola sudah menyiapkan genset untuk melayani kebutuhan pengunjung. Namun dampak buruk tetap masih terasah selain menurunya omset pendapatan konsekwensi dari memanfaatkan jaringan alternatif mesin genset ialah rusaknya fasilitas elektronik dihotel yang berada tepat di kawasan Mardika Ambon itu.
Pemadaman lampu akhirnya menelan korban, sehari setelah terjebaknya tiga pegawai di kantor gubernur, salah sorang warga kota terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bayangkara Ambon, karena mengalami kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tepat melintasi jalur lampu merah di Kawasan Jalan AY Patty Ambon. Korban Giyman S, yang ditemui Radar Ambon, di Rumah Sakit Bayangkara mengaku, kalau lampu merah yang menacap tegak dikawasan itu tidak berfungsi. Setelah melintas, korban lalu ditabrak mobil angkutan kota yang menyebabkan kaki kanannya mengalami luka cukup serius dan langsung di larikan ke rumah sakit " Saat saya melewati kawasan itu, lampu merah tidak berfungsi dan saya tidak mengira kalau akhirnya saya akan dilarikan ke rumah sakit akibat dari pemadaman lampu ini." ungkapnya.
Krisis listrik yang menghatui warga secara horisontal menjadi sumber masalah yang meluas, kota ini sering diwarnai kegelapan, aktifitas pelayanan publik pun tersumbat hanya karena jaringan listrik yang bersumber dari PLTA sering mangkir setiap saat. Buruknya pelyanan PLN yang merupakan salah satu perusahan milik negara ini, menimbulkan reaksi yang berragam disuarakan oleh publik. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Aleks Litay akhirnya angkat bicara dirinya menilai PLN harus membenahi kebobrokan menjemen, Bahkan legislator PDIP ini menuntut agar Pimpinan PLN Wailayah Maluku dan Maluku Utara (Mamalut) meletakan jabantanya jika tidak mampu untuk memberikan pelayanan terbaik selaku penyedia jasa listrik bagi masyarakat selaku konsumen utama.
Reaksi yang sama juga disuarakan kelompok paktisi hukum di kota ini, rasa solidaritas ditunjukan bernada ancaman. Kelompok ini bakal menggugat PLN Wilayah Mamalut karena dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bahakn beberapa praktisi yang ditemui Radar Ambon di Gedung Pengadilan (PN) Ambon mendesak agar BPKP Maluku untuk mengaudit anggaran pemeliharaan yang dikucurkan pemerintah ke rekening untuk PLN Wilayah Mamalut.
Penegasan gugatan itu disampaikan perwakilan prektisi hukum se Kota Ambon, Z Apono, kepada Radar Ambon, di Gedung Pengadilan Negeri Ambon, Rabu 4 Februari Menurutnya, sebagai bagian dari rakyat para praktisi hukum menilai, PLN selaku perusahan milik negera telah melakukan pelanggaran terhadap hukum, karena hak-hak publik yang diatur dalam UU Perlindungan konsumen telah dilanggar. Pelayanan PLN yang tidak maksimal di Maluku khusunya di Kota Ambon, merupakan cermin bobroknya efektifitasa perusahaan milik negara tersebut di daerah ini," Hak konsumen talah dilanggar untuk itu, PLN harus bertangungjawab terkait masalah ini," katanya.
Listrik merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat, saat ini mereka sangat resah dengan sistem pelayanan PLN di Kota Ambon, yang dinilai kurang peduli dengan hak konsumen selaku pngguna jasa perusahan itu." Seluruh Pengacara telah bertekad untuk menggugat PLN, dan sementara ini kami sedang menghimpun data terkait sistem pelayanan PLN bagi masyarakat di Kota Ambon dan dalam waktu dekat gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan," Tandasnya
Hal yang sama juga di ungkapkan pengacara Semy Waeleruni, menurutnya selain gugatan terhadap pelanggaran UU konsumen, Para praktisi juga akan meminta kepada BPKP Maluku untuk mengaudit perusahaan tersebut. Karena biaya perawatan dan yang dianggarkan pemerintah untuk pemeliharaan mesin di PLTU diduga tidak dimanfaatkan. Jika pemeliharaan kurang maksimal maka akan berdampak pada produktifitas pelayanan mesin di PLTU tersebut.
Selain itu, proses pergantian alat yang dilakukan oleh PLN juga akan disoroti, pasalnya PLN berdalil bahwa mesin tersebut sudah tua dan pernah beberap kali diganti sperpak misin yang mengalami ganguan. Proses ini juga harus dikaji dan diteliti jangan sampai mereka alat-alat yang diganti itu, juga bekas, makanya pihak BPKP sebagai lembaga yang bertugas mengaudit keuangan, melihat masalah ini sebagai satu bagian dari proses pengauditan biaya perawatan di Perusahaan Milik Negara itu.
Dampak buruk yang ditimbulkan dari pelayanan listrik yang kurang maksimal, berimplikasi pada lumpuhnya aktifitas masyarakat Kota Ambon. Bahkan ada warga yang sampai terjebak di lif karena pelayanan listrik yang tidak efektif " Untuk itu kami akan menggugat PLN selaku perusahaan penyedia jasa listrik bagi masyarakat di Kota Ambon," tegasnya