Asmara Terancam Dihukum 4 Tahun Penjara
PH Terdakwa Minta Penangguhan Penahanan
IPPMASSIonline,-Pengadilan Negeri Masohi pada Kamis (26/02/2009) sekitar pukul 12.00 wit kemarin, mengadili Asmara Wasahua. Sidang perdana ini, digelar terbuka untuk umum.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim PN Masohi, Nur Edy Yono SH,MA, dan didampingi dua hakim anggotanya, yakni Ismail Wali SH dan Erwin Amor Khose SH.
Sidang perdana Asmara ini, beragendakan pembacaan dakawaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Masohi, yang dibacakan oleh AA Raka Putra Dharmana SH.
Pantauan crew IPPMASSI, di PN Masohi kemarin menyebutkan, selain di hadiri oleh keluarga terdakwa, warga lain juga turut mengikuti proses persidangan. Pengamanan pun terlihat ketat dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polres Maluku Tengah.
Hadir dalam persidangan tersebut, terdakwa mengenakan celana hitam dan kemeja batik berwarna hijau kotak-kotak, dan songkok haji berwarna hijau putih. Dia didamping oleh penasehat Hukumnya (PH), Made Rahman Marasabessy. Terlihat terdakwa santai dalam mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU.
Dalam pembacaan dakwaan , JPU menuduh Asmara telah melakukan penghasutan, dengan modus menyebarkan selebaran yang dinilai berbau provokasi, terhadap warga/masyarakat muslim di Kota Masohi.
Isi selebarannya, meminta warga untuk turun jalan atau bergabung bersama Forum Komunikasi Umat Muslim (FKUM) Kota Masohi, yang dia koordinir.
JPU juga menuduh dengan ulah demo yang dikoordinir terdakwa, sehingga menyebabkan bentrok dan aksi pelemparan rumah warga di seputaran kompleks Polres Maluku Tengah.
Kemudian JPU juga membeberkan sebelum terdakwa turun melakukan aksi demonstrasi pada Selasa 9 Desember 2008 lalu, beberapa kali Asmara juga melaksanakan pertemuan dengan beberapa rekannya, untuk membicarakan kesiapan aksi demo untuk menenatang isu provokasi pelecehan terhadap agama islam yang dieluarkan oleh Welhelmina Holle salah satu guru SD negeri 4 Kota Masohi.
Dakwaan JPU tersebut adalah pasal berlapis. Masing-masing Kitab Undang Hukum Pidana pasal160 KUHP maksimal hukuman 6 tahun dan KUHP 161, dengan maksimal hukuman 4 tahun, dua pasal ini tentang penghasutan.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, hakim kemudian meberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum terdakwa yakni Made Rahman Marasabessy untuk memberikan eksepsi.
Namun Marasabessy belum memberikan eksepsinya. Dia hanya meminta hakim agar bisa menangguhkan penahanan terhadap kliennya.
Permintaan agar Asmara ditangguhkan penahannya, karena yang bersangkutan saat ini adalah calon anggota legislative dari Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut Marasabessy, biarkan kliennya melakukan persiapan menyangkut keterlbatan dirinya selaku peserta atau caleg pada Pemilu 2009 ini.
Permintaan Marasabessy ini, akan dipertimbangkan oleh Nur Edy Yono SH, MH, selaku hakim ketua dalam persidangan ini. menanggapi permintaan Marasabessy itu, Edy Yono mengatakan, ia dan pihaknya menginginkan agar proses persidangan ini bisa cepat selesai.
“jadi permintaan saudara kuasa hukum, itu nanti kita pertimbangkan selanjutnya,” ujarnya.
Usai mendengar dakwaan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, hakim ketua, kemudian menunda sidang hingga Kamis 5 Maret 2009, atau pekan depan dengan agenda lanjutannya adalah menghadirkan saksi.
SIDANG WABULA JUGA DITUNDA
Berikutnya, usai Asmara menjalani sidang, Sudarno Wabula salah satu terdakwa yang dituduh melakukan pembakaran rumah salah satu warga pada Selasa 9 Desember 2008 lalu. dalam sidang perdananya kemarin, juga hanya sebatas pembacaan dakawaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pihak Kejaksaan Negeri Masohi. pembacaan dakwaan itu, oleh Khalid Hatapayo.
Dalam dakwaan itu, Wabula juga dituduh telah membakar rrumah salah satu warga persisnya di Lesane Pantai atau berbatasan dengan Kelurahan Letwaru pada Selasa 9 Desemberi 2008 lalu.
Tuduhan JPU ini dibarengi dengan mendakwakan Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 187 ayat 1 tentang pengrusakan/pembakaran barang orang lain. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Dalam sidang kemarin, Wabula didampingi Penasehat Hukumnya, Mohamad Iskandar SH. mendengar dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim bisa menghadirkan saksi.
Sidang yang diketuai CH Tetelepta yang didampingi dua hakim anggotanya itu belum bisa menghadirkan saksi lantaran JPU sendiri belum memanggil para saksi.
Mendengarkan permintaan kuasa hukum terdakwa, hakim meminta kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi pada kesempatan itu juga, namun permintaan kuasa hukum Wabula belum terpenuhi, lantaran JPU sendiri belum memnaggil para saksi tersebut.
Sidang kemudian ditunda oleh majelis hakim hingga Kamis 5 Maret 2009, atau pekan depan, dengan agenda susulan yakni, menghadirkan lima orang saksi.
Usai sidang, ketua PH Asmara cs, ketika diwawancarai wartawan di PN Masohi kemarin, sangat optimis kalau putusan pengadilan nanti, bisa bebas murni terhadap Asmara, Boti maupun Wabula.
Pasalnya, kata dia, saksi maupun dakwaan dari JPU belum final lantaran tidak ada satu orang pun saksi yang melihat kliennya melakukan aksi pembakaran rumah maupun melakukan demo untuk bertujuan bentrok. “yang jelas, prinsip hukum adalah merujuk kepada pembuktian yang nyata,” ketusnya. (*)