Pelaku Aniaya Warga Siri Sori Islam Diancam 8 Tahun Penjara
Abu Kaplale : Saya Iklas Memaafkan Meraka
AMBON - Saukan dan Edy dua warga Desa Kulu yang melakukan penganiayaan terhadap
Abuhanifa Kapele, di Terminal Angkutan Kota Batumerah Ambon, didakwa melakukan
perbuatan pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 8 Tahun Penjara. Demikian
bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di
Gedung Pengadilan Negeri Ambon, Senin 18 Mei kemarin.
Dalam dakwaan tertulis itu, JPU menjelaskan tentang kronologis aksi penganiayaan yang
dilakukan oleh kedua terdakwa, berumla pada awal Pebruari lalu, saat itu korban Abu
Hanifa Kapale, sedang berjalan menuju ke Terminal, sambil berjalan korban mengeluarkan
perkataan yang berbunyi "ada apa, kanapa, dan ada apa".
Mendengar suara tersebut kedua terdakwa langsung menghampiri korban, dan memukul
di bangian wajah korban, pukulan beruntun yang mengenai kepal korban menyebabkan
korban pusing dan terjatuh diatas jalan raya. Melihat korab terjatuh, kedua orang itu
kembali menginjak dada korban, kondisi ini membuat korban tidak bisa berbuat apa apa.
Sesuai hasil visum dari Rumah Sakit Bakti Rahayu, koran mengalami beberap luka serius
dan memar merah di bagian popi hidung dan pelipis. setelah aksi pemukulan tersebut
korban kemudian melaporkan masalah tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam Sidang yang dipimpin Majelis Hakim A Silalahi ini, kedmuaian dilanjutkan dengan
agenda pemeriksaan saksi. Saki Uci Kaplale dalam keteranganya menyebutkan, Saksi
hanya mlihat aksi pemukulan tersebut dari jauh, tepat didalam angkot " Sat itu beda ada di
dalam mobil dan beta melihat meraka memukuli korban," kata Uci.
Setelah itu saksi kemudian turun dari mobil dan melerai aksi pemukulan itu, setalh itu,
saksi mengangkat korban ke dama mobil dan membawa korab ke kediamannya di
Galungung.
Di tempat yang sama, kedua pelaku ini, meminta maaf kepada korban, mendengar
kalimat yang disampaikan kedua terdakwa, Majelis Hakim kemudian kembali memanggil
koran yang bera di ruang sidang, Setibanya di hadapan Majelis korban menyakan saya
telah memafkan mereka. dan keluarganya telah meminta maaf langsung kepada saya "
Saya dengan iklas memafkan mereka, dan seya telah membuat surat peryataan itu,"
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 25 Mei mendatang dengan agenda
pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kini kedua terdakwa itu mendekam di
Rumah Tahanan (Rutan) sebagai tahanan Jaksa (**)