Patty Bantah Bakar Rumah
JPU Hadirkan 4 Saksi
IPPMASSIonline,-Pengadilan Negeri Masohi Kamis (26/02) kemarin, sedikitnya menyidangkan tiga terdakwa kasus Letwaru. Masing-masing Asmara Wasahua, M Boti Patty dan Sudarno Wabula. Dakwaan tiga terdakwa ini berbeda.
Masing-masing Asmara Wasahua di tuduh sebagai penghasut para warga Muslim Kota Masohi, sehingga timbulnya konflik di Masohi pada Selasa 9 Desember 2008 lalu.
Sedangkan dua terdakwa lain, yakni M Boti Patty dan Sudarno Wabula, dituduh melakakukan pembakaran terhadap rumah-rumah warga Letwaru, Kecamatan Kota Masohi, medio 9 Desember 2008 lalu.
Ketiga terdakwa dikawal ke PN Masohi dengan menggunakan mobil tahanan dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian Maluku Tengah, lengkap dengan senjata organik.
Para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum (PH) mereka, yang diketuai Made Rahman Marasabessy, serta dua anggotanya M Yusron Rusdiono SH dan Mohamad Iskandar SH.
Sidang digelar terbuka untuk umum. selain dihadiri para keluarga tiga terdakwa, warga Kota Masohi lainnya juga, sempat hadir mengikuti proses sidang tersebut. Pengamanan pun terlihat ketat, dilakukan oleh aparat Polres Maluku Tengah, di PN Masohi dan sekitar kantor tersebut.
Pantauan crew IPPMASSI, dalam persidangan Kamis (26/02/2009) kemarin alias hinamasa, Boti Patty satu diantara tiga terdakwa ini, duluan menjalani sidang, sekitar pukul 10.00 wit.
Dia didakwa dengan tuduhan telah membakar rumah warga Kelurahan Letwaru yakni milik Albert Timasela, salah satu pegawai Dispenda Pemkab Malteng, pada Selasa 9 Desember 2008 lalu. Dakawaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Siti H Martono SH. dia didakwa dengan Kitab Undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 187, dengan ancaman hukuman, maksimal 12 tahun.
Usai membacakan dakwaan, sidang yang dipimpin CH Tetelepta itu, kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan atau menyampaikan keberatannya terkait dakwaan JPU tersebut.
Dalam pembelaannya, Patty keberatan dan membantah bahwa dia tidak membakar rumah saat insiden konflik di Masohi pada Selasa 9 Desember 2008 lalu, di Kelurahan Letwaru. “saya tidak membakar rumah,” tegasnya.
Kuasa hukum terdakwa Yusron Rusdiyono SH usai mendengar dakwaan JPU juga menyampaikan eksepsi. Kata dia, kilennya, tidak meminta agar majelis hakim mengahdirkan saksi pada saat itu juga. Permintaan itu dipenuhi majelis hakim, yang diketuai CH Tetelepta.
Empat saksi ini kemudian, dihadirkan dalam ruang persidangan. permintaan keterangan terhadap empat saksi itu, dilakukan berurutan oleh majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Selain menghadirkan saksi, barang bukti alias BB, berupa sebilah parang panjang, yang dituduh senjata tajam tersebut milik terdakwa, juga dihadirkan dalam ruang sidang.
Saksi pertama yang mintai keterangannya adalah Albert Timasela selaku saksi korban. Saat ditanyai oleh majelis hakim, JPU dan PH terdakwa Boti, dia menuturkan saat rumahnya terbakar ia tidak ada dirumah.
“saat rumah saya terbakar sekitar pukul 12.00 wit Selasa 9 Desember 2008, saya tidak di rumah. saya baru sampai dirumah sekitar pukul 13.00 wit siang, dan melihat rumah sudah terbkar selesai dengan isinya,” akunya.
Dikatakan, dia hanya melihat terdakwa saat itu, sedang berdiri disamping kiri rumahnya dengan memegang parang, dan saksi sendiri berada dibelakang rumah yang telah ludes dilahap si jago merah.
Saat itu kata saksi, selain parang yang dipegang, terdakwa juga memegang sesuatu benda yang miripnya seperti gen minyak.
Keterangan saksi lain, seperti Aly Tuahaan sekretaris RT04 Kelurahan Letwaru, dia mengatakan jarak rumahnya dengan terdakwa berjauhan sekitar 200 meter.
Namun dia mengaku tidak melihat terdakwa membakar rumah milik Albert Timisela. Kata Tuahaan, dirinya hanya sempat menelarai massa yang saat itu ngamuk untuk membakar rumah warga di Letwaru.
“Boti datang di depan rumah saya. Dia memegang parang. Dan mengatakan bapak Aly jang pele-pele katong,” katanya.
Pernyataan ini dinilai berbeda ole JPU Siti H Martono. Pasalnya dalam BAP saksi Aly Tuahaan mengaku melihat Boti membakar rumah.
“bukan saya melihat terdakwa membakar rumah Albert. Saya hanya mendengar dari warga bahwa yang membakar rumah Albert adalah terdakwa (Boti,red),” ungkapnya.
Sementara dua saksi lain, yakni Ramli Sanaky mertua Boti, dan La Tatu, saksi keempat yang dimintai keterangan dalam persidangan kemarin, keduanya juga mengaku tidak melihat terdakwa melakukan aksi pembakaran rumah.
Usai mendengar keterangan dari para saksi dan terdakwa, JPU meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang. JPU berinsiatif menghadirkan saksi tambahan. Permintaan ini, dipenuhi majelis hakim. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis 5 Maret 2009, atau pekan depan, dengan agenda lanjutan adalah, pemeriksaan saksi tambahan.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Boti yakni, Yusron Rusdiyono ketika diwawancarai Koran ini, kemarin di PN Masohi mengatakan, JPU harus benar-benar bisa membuktikan bahwa kliennya itu bersalah dan apa memang benar telah melakukan pembakaran rumah warga.
“anda lihat dan dengar sendiri tadi dalam keterang empat orang saksi saja, tidak ada satupun yang memberikan keterangan bahwa kliennya saya, yang membakar rumah warga di Letwaru. Jadi, kami minta harus ada pembuktian yang nyata,” pungkasnya. (*)