Hakim Yang Nakal di Maluku ?
Wakil Ketua KY Mengaku Belum Terima Laporan
IPPMASSIonline,-Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b UU nomor 24 tahun 2002, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Tujuannya agar para hakim tidak boleh nakal, dalam menjalankan tugas atau amanah yang telah dipercayakan kepada mereka, yang tak lain membela kebenaran.
Menyangkut hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Thahir Saimima ketika diwawancarai Ambon Eskpres, saat melakukan kunjungan di Pengadilan Negeri (PN) Masohi, Rabu (11/02/2009) lalu, mengatakan, mereka tetap menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Menyoal lantas bagaimana pengamatan atau pengawasan prestasi para hakim di daerah ini, kata dia, hingga saat ini mereka belum mendap laporan dari masyarakat soal hakim yang tidak amanah.
“kita tetap melakukan pengamatan dan pengawasan terhdap para hakim dimana saja, tak terkecuali di Provinsi Maluku maupun di Kabupaten Maluku Tengah. Tentunya, dengan pengawasan itu kita inginkan semuanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku,” kata Saimima menjawab crew.
Dikatakan, untuk mengetahui hakim yang tidak becus dalam menjalankan tugasnya sesuai Pasal 20 UU nomor 22 tahun 2004, KY, harus menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim. meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi, serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Agama Masohi, kata Saimima, masih ada keluhan. Keluhan tersebut, berkaitan dengan kurangnya anggaran, tenaga kepegawaian maupun tenaga administrasi. Kemudian, promosi dan mutasi yang belum mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
Saimima menambahkan, Provinsi Maluku ini, telah dimekarkan dalam beberapa kabupaten tambahan/baru, (SBT, SBB,). PN dan PA Masohi kesulitannya adalah, untuk sidang ditempat mereka (PN,red) tak ada biaya. Kalau SBB atau Piru masih bisa karena jalur atau jalan penghubung masih bisa dijangkau. sedangkan kabupaten SBT sulit dan biayanya besar. Dia mengaku, kondisi sekarang tidak sama seperti dulu. kata dia, sekarang tidak ada anggaran khusus untuk Pengadilan.
menurutnya, kondisi sebelumnya atau pada 1990-an, sewaktu dirinya masih aktif di DPRD Provinsi. kata dia lagi,biasanya anggaran untuk pengadilan dimasukan melalui dana khusus atau dana tambahan kepada PN dan PA yang ada di Provinsi Maluku termasuk Kabupaten Maluku Tengah. karena sidang di tempat itu, dalam rangka untuk penegakkan hukum.
“saya tanya kepada ketua PN ternyata dana-dana tersebut sudah tidak ada lagi. Pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) khususnya di Malteng, memperhatikan PN Masohi, dalam rangka penegakkan hukum. Seandainya itu tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Itu juga khan salah satu bagian untuk membangun law evlopment di daerah ini,” kata wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) RI ini.
Selain kekuarangan anggaran, ada juga fasilitas lain seperti perumahan tidak memenuhi standard. Pasalnya, hakim juga adalah pejabat Negara. “ karena ini keluhan dari mereka (Hakim,red) kita (Komisi Yudisial,red) akan memperjuangkannya di Mahkama Agung (MA) agar ada perhatian di Maluku,” imbuhnya.
Menurutnya, Maluku saat ini masih dikategorikan atau terpopular dengan sebutan Provinsi yang sedang membangun. Sementara lanjutnya, provinsi lain sudah membangun dan maju, namun provinsi seribu pulau ini, masih tetap dalam posisi atau nominasi sedang membangun.
Menyinggung soal penyelesaian indikasi kasus korupsi di Maluku, yang diperankan oleh oknum pejabat di daerah ini, kata dia, dirinya tidak tahu bahwa ada korupsi disini (Maluku,red).
“saya tidak tahu ada korupsi disini. tapi, belum ada laporan dari sini, sampai ke Komsi Yudisial. Jadi, saya tidak bisa berkomentar banyak. Tadi (Rabu 11/02/2009,red), ketua PN Masohi menyampaikan ke saya, bahwa mereka sering kesulitan dalam menyidangkan perkara-perkara pidana, sebab menurut penilaian dia, penyidikan maupun dakwaan yang dibuat itu oleh pihak kejaksaan, bukti-buktinya masih kurang. Dan mereka sering disalahkan oleh masyarakat, ” kata Saimima.
Masyarakat harus tahu proses di pengadilan adalah proses akhir. Karena proses dakwaan itu dibuat mulai dar polisi ke kejaksaan. “kata Ketua PN Masohi, Jaksa yang membuat dakwaan harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat. Yang jelas Komisi Yudisial tetap mengawasai para hakim dimana saja,” pungkas mantan anggota DPR-RI periode 1999-2004 ini. (*)