KPU Malteng Gelar Bimtek Kepada PPK
28 Parpol Bakal Didiskualifikasikan
IPPMASSIonline,-Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menggelar bimbingan teknis (Bimtek), kepada aparat penyelenggara pemilu 2009, level panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam daerah kerja KPU Malteng.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 14 PPK dan para sekretaris ditingkat kecamatan Kabupaten malteng. kegiatan tersebut dipusatkan di gedung Paguyuban Jawa, jalan Manusela Kelurahan Namaelo Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Malteng, pada Rabu (25/02/2009).
Ketua KPU Malteng, La Alwi mengatakan, pelaksanaan bimtek ini, adalah difokuskan pada tata cara pendataan surat suara dengan merujuk kepada peraturan KPU nomor 3 tahun 2009.
Kemudian tata cara pemungutan surat suara yang juga merujuk kepada peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 tentang pedoman teknis tata cara pendataan pemungutan surat suara.
Sedangkan target dari bimtek ini kata dia, PPK bisa menyerap seluruh informasi yang benar dan tepat menyangkut regulasi perundang-undangan pemilu 2009. Yang didalamnya meliputi beberapa tahapan yaitu pemungutan suara pada 9 April, perhitungan suara yang dimulai dari Tempat Pemungutan Suara atau TPS, dan persoalan krusial lainnya yang dinilai sebagai kendala bagi KPU dan PPK.
“terutama dalam rangka penjabaran beberapa item terkait pengalokasian anggaran Pemilu,” ujarnya kepada wartawan dalam kesempatan tersebut.
Dia menegaskan, khusus kampanye, tidak semua partai politik akan berpeluang atau berkesempatan untuk melaksanakan kampanye atau rapat umum terbuka. Pasalnya, dari 38 Parpol yang mendaftar di KPU Malteng, sampai Rabu 25 Maret 2009 lalu, baru sepuluh parati politik (Parpol) yang telah menyerahkan rekening khusus dana kampanye, kepada KPU Malteng. Padahal lanjutnya, kewajiban Parpol ini, telah diatur dalam UU nomor 2 tahun 2008, dan UU nomor 10 tahun 2008, tentang partai politik.
Sepuluh Parpol yang telah memenuhi kewajibannya itu masing-masing, partai Golkar, PPI, PMB, PNBK, PKS, PAN, PDI-P, Pelopor, Patriot dan PPIB. “partai politik peserta pemilu, harus menyampaikan rekening khusus dana kampanye kepada KPU. Paling lambat tujuh hari sebelum dimulainya kampanye rapat umum. Sampai hari ini (Rabu 25 Maret 2009,red), baru 10 partai, yang menyerahkan rekening khusus dana kampanye mereka kepada KPU,” ungkapnya.
Apabila tujuh hari sebelum hari pemungutan suara berlangsung kata dia lagi, Parpol peserta Pemilu yang belum menyerahkan rekening khusus mereka kepada KPU, maka sesuai ketentuan, secara tegas ia dan pihaknya, akan mencoret Parpol yang bersangkutan dari peserta Pemilu.
“jadi kalau kewajiban mereka tidak dipenuhi maka KPU Malteng, tetap akan mencoret nama Parpol tersebut, dan tidak diwajarkan untuk menjadi peserta pemilu,” tegasnya.
Menyinggung apa tidak resistensi KPU memberikan sanksi tersebut, spontan Ketua KPU Malteng ini mengatakan, hal ini selain diatur dalam UU, juga telah diatur dalam peraturan KPU nomor 19 tentang pedoman kampanye maupun peraturan KPU nomor 115 tentang pedoman penyusunan jadwal kampanye rapat umum.
“jadi kalau tidak memenuhi aturan, maka Parpol yang bersangkutan tetap kita diskualifikasikan atau dicoret dan tidak boleh menjadi peserta pemilu,” cetusnya.
Menyangkut belum semua Parpol yang menyerahkan rekening dana khusus kampanye ini, kata dia, KPU telah menyurati semua Parpol yang mendaftar di KPU Malteng. dan pada Kamis (26/02/2009) lalu, KPU telah melaksanakan pertemuan dengan Parpol untuk membicarakan kesepakatan jadwal kampanye. (*)