Brekele Ranking 4 (2 Bintang)
Jumlah posting : 143 Age : 43 Lokasi (KOTA-PROV) : Ambon Registration date : 26.02.09
| Subyek: 6 ANGGOTA DPRD MALTENG di PAW-kan Fri Mar 20, 2009 7:37 pm | |
| 6 Anggota DPRD Malteng di PAW-kan -Buntut Pindah Partai- IPPMASSIonline,-Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah Jumat sore (20/03/2009), menggelar rapat paripurna istimewa dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW), terhadap enam anggota DPRD dari empat partai. PAW tersebut dilakukan, setelah DPRD Malteng, menerima dua nomor SK dari gubernur Maluku diantaranya, nomor 48 tahun 2009 dan SK nomor 53.a tahun 2009. Sidang paripurna itu, dipimpin langusung oleh Ketua DPRD, Aziz Mahulete. Mahulete mengatakan, PAW yang terjadi dilingkup DPRD Malteng kali ini, sesungguhnya bukan merupakan hal baru, dan jangan dipandang sebagai suatu peristiwa yang luar biasa, namun PAW itu sesuai tuntutan konstitusi, berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sebagai landasan yuridis lanjut dia, telah tercantum pada bab kedua, bagian kelima tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota, pada pasal 94 ayat 1 yang berbunyi anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu sebagai anggota karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota secara tertulis dan diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. “Enam orang yang di PAW kan ini, semuanya sesuai usulan dari partai politik mereka masing-masing, dan kasusnya karena mereka pindah partai,” ujar Mahulete ketika diwawancarai wartawan, usai pengambilan sumpah terhadap enam anggota DPRD hasil PAW, di gedung DPRD Maluku Tengah, Jumat (20/03/2009). Keenam anggota DPRD yang diangkat itu masing-masing, Gafur Ambon menggantikan Soleman Lating dari Partai Amanat Nasional (PAN), Alexander Purmiasa menggantikan R de Graf dari PDI-P, kemudian Syukur Anggoda menggantikan A Rifai Tuasalamony dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selanjutnya, dua anggota DPRD asal Partai Damai Sejahtera (PDS), turut kesandung pergantian antar waktu. Diantaranya, Ir Jopy Pulumahuny digantikan oleh Abraham Tutuarima dan Elia Pieter Patty dirolling oleh Laurens Lattan. Semetara anggota DPRD wakil dari Partai Demokrat J Manduapessy diganti oleh Hendrik Luhukay. Menyangkut PAW, kata Ketua DPRD Malteng, proses sejak Oktober 2008 lalu dan baru terlaksana hari ini (kemarin,red), seiring dengan diorbitkannya dua nomor SK oleh guebrnur Maluku Karel Albert Ralahalu, masing-masing bernomor 48 tahun 2009 dan SK nomor 53.a tahun 2009, SK tersebut sesuai usulan Pemerintah Kabupaten Malteng dalam hal ini bupati. Menyoal mengapa hanya enam orang yang di PAW-kan, padahal sesuai usulan DPRD ke gubernur Maluku adalah delapan orang, secara diplomatis Mahulete mengatakan, keterlambatan pelantikan itu lantaran SK lamban dikeluarkan oleh gubernur. “kalau gubernur cepat keluarkan SK, maka pelantikan pasti juga cepat berlangusng. Memang ki8ta usulakn delapan nama, tapi yang dikirimkan oleh gubernur hanya enam orang saja. sementara dua lainnya masih diproses,” katanya. Dewan hanya menerima usulan dari Parpol, kemudian mereka (DPRD Malteng,red) mengirimkan nama-nama tersebut kepada Bupati, dan seterusnya Bupati mengirimkan lagi nama-nama itu, kepada gubernur, untuk kemduian di SK-kan. Disebutkan, dua nama yang belum ada SK-nya itu, masing-masing, Ismail Rumasoreng dan Yohanes Belingbahi, yang adalah keduanya berasal dari PKPI. Ketika didesak kapan pelantikan ada PAW susulan yang dilakukan oleh DPRD Malteng, Mahulete mengatakan, hal tersbut, tergantung SK dari gubernur Maluku. “PAW susulan itu khan nanti dua orang dari partai PKPI. Pelantikan bisa cepat atau lambat tergantung SK dikeluarkan oleh gubernur,” tandasnya. Apakah PAW ini akan berpengaruh terhadap efisiensi anggaran dewan,ditanya demikian spontan Mahulete mengatakan, tidak akan ada peerubahan terhadap anggaran dewan. “soal gaji, itu sudah jelas. semuanya, khan telah dianggarkan dalam anggaran DPRD,” pungkasnya. (**) | |
|