[size=24]Panwas Balik Tantang PBR
*Terkait Kasus Bapa Ipin[/size]
AMBON - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Maluku, Dien Kelilauw balik menantang Partai Bintang Reformasi (PBR), agar segera melaporkan pihaknya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kalau mau tuntut balik Panwas karena pencemaran nama baik, tidak ada masalah. Itu kan hak mereka. Kita terbuka saja-lah. Kalau Panwas salah, maka Panwas juga siap untuk diadili," tegasnya.
Namun, perlu diingat ujar dia, bahwa sudah menjadi tugas dan tanggung jawab pihaknya untuk memonitor dan memproses setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di Maluku
"Tapi, yang saya mau katakan adalah, bahwa apa yang kita lakukan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kita. Saat terjadi pelanggaran-pelanggaran, maka secara otomatis, kita akan proses itu," papar Dien di halaman Kantor Gubernur Maluku, sesaat sebelum memulai pantauan Pemilu Legislatif (Pileg) ke beberapa lokasi di Kota Ambon dan Maluku Tengah, Kamis, 9 April.
Ungkapan ini disampaikan Dien, mengomentari pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBR Maluku Lutfi Sanaky, yang siap menghadang langkah panwas, dan kembali mengugat lembaga pemantau pemilu itu dengan gugatan perkara pidana karena pencemaran nama baik.
Apalagi, Lutfi yang merasa mampu sebagai mantan praktisi hukum ini, juga telah mengimbau kepada seluruh kader partai agar tidak terpengaruh dengan langkah panwas yang sengaja menyudutkan eksistensi partai itu.