Lutfi Sanaky : Putusan Ifrin Skenario Hancurkan PBR
HUAPONNO- Putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terhadap dua caleg Partai Bintang Reformasi (PBR) Ifrin Latuconsina dan Irvan Tahir Manggala, dinilai sebagai skenario hancurkan PBR di Maluku. Alasannya jelas. Kasus pelanggaran pemilu dengan vonis enam bulan penjara denda Rp6 juta itu disebutkan sebagai pemicu suara PBR mengalami penurunan cukup signifikan pada Pemilu 2009.
Setidaknya penilaian ini disampaikan Ketua DPD PBR Maluku Lutfy Sanaky kepada Radar Ambon di Sekretariat PBR Maluku, Kamis 16 April. Menurutnya, kasus ini diduga permainan segelintir orang untuk menghancurkan perolehan suara PBR Maluku. Buktinya, di sejumlah basis PBR, seperti Kota Ambon suara partai ini anjlok. “Ada beberapa kantong suara milik PBR di Maluku yang mengalami penurunan. Dan itu terjadi saat jelang Pemilu lalu, sebagai dampak dari kasus ini. Ini tentu saja sangat merugikan PBR,’’ ’ sesalnya.
Tidak hanya Lutfi, Ketua DPP PBR Bursa Zarnubi juga mengaku ikut prihatin. Bahkan, guna menyikapi masalah ini, Bursa berjanji menurunkan tim.
Tim tersebut, lanjut dia, bertugas menjejaki putusan dan upaya banding terhadap putusan PN Ambon. “Kami tentu bertangungjawab, dan esok (Kamis, red) kami mengirimkan beberapa orang untuk menjajaki putusan dan upaya banding dari partai secara institusi," kata Bursa Zarnubi saat dihubungi Radar Ambon, tadi malam.
Menurutnya, secara resmi pihaknya belum bisa menyampaikan statemen atau kebijakan partai secara institusi. Sebab, kata dia, pihaknya belum memperolah laporan secara valid terkait masalah tersebut.“Saya hanya di SMS dan ditelepon oleh beberapa kader partai. Untuk itu secara resmi kami belum bisa mengeluarkan sikap secara resmi," tuturnya.
Terkait dengan vonis enam bulan yang dijatuhkan kepada Ifrin Latuconsina dan Irvan Tahir Manggala, Bursa menilai, putusan tersebut tidak objektif, pasalnya dalam proses persidangan lembaga penegak hukum itu belum bisa membuktikan melalui rekaman video.
“Yang harus membuktikan adalah orang yang ahli di bidang telematika bukan hakim, karena ini berhubungan dengan masalah visualisasi gambar. Alat bukti ini tidak kuat di pengadilan, apalagi gambar yang ditayangkan tidak jelas," katanya.
Selain itu, dia juga menilai Panwas Kota Ambon sangat tidak objektif dalam mengusut kasus pelanggaran pemilu. Pasalnya, sesuai laporan banyak terjadi pelanggaran oleh partai-partai lain di Maluku. Ironisnya, hanya PBR yang disoroti.“PBR adalah Partai kecil, jadi gampang disentuh oleh hukum, sementara pelanggaran yang dilakukan partai-partai besar tidak disentuh oleh hukum," sesalnya.
Terkait dengan rencana unjuk rasa yang dilakukan oleh kader dan simpatisan PBR pasca putusan PN Ambon, dia menilai sah-sah saja aksi tersebut dilakukan. Alam demokrasi saat ini, kata dia, tidak membatasi hak-hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi.
Selain itu, Bursa juga berharap kepada Ifrin Latuconsina dan Irvan Tahir Manggala bersabar menjalani ujian yang saat ini merongrong eksistensi PBR. Yang pasti, DPP PBR tidak tinggal diam dan terus mengawal masalah ini. “Saya berharap keduanya bisa bersabar menjalani ujian ini, dan kami tidak menutup mata dari masalah yang dihadapi oleh setiap kader PBR," janjinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Rizal Sahubawa SH, secara terpisah menyatakan putusan PN Ambon tehadap Ifrin dan Irvan tidak dilandasi fakta-fakta dalam persidangan. Berdasarkan unsur dalam persidangan, ungkap dia, terdakwa Ifrin tidak bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pelanggaran pemilu seperti yang dimaksudkan dalam pasal 274 Undang-undang No 10 tahun 2008.
Karena uang itu tidak diberikan secara langsung tapi telah dipersiapkan dan hal itu dilakukan karena permintaan dari peserta atau pendukung kampanye, untuk membeli minuman, karena saat itu seluruh peserta kampanye kahausan dan meminta air, dan uang tersebut diberikan untuk membeli air bukan dibagikan.
Sedangkan Irvan Manggala juga tidak bisa dibuktikan secara hukum. Sesuai fakta persidangan para saksi tidak melihat Irvan membagikan uang kepada para peserta kampanye, meraka hanya berebut uang senilai Rp20 ribu, tapi tidak mengetahui asal uang yang diperebutkan itu. PN Ambon, kata dia, hanya terfokus barang bukti rekaman gambar, yang tidak bisa dibuktikan secara jelas peserta sidang yang hadir saat itu.“Alat bukti ini tidak kuat bagi pengadilan untuk mejerat terdakwa, karena harus dibuktikan oleh saksi ahli di bidang telematika," tegasnya.
ANCAM DEMO
Putusan PN Ambon terhadap dua kader terbaik PBR Maluku, akhirnya menimbulkan riak. Ribuan kader PBR Maluku berencana menggelar aksi besar-besaran di Panwas Kota dan PN Ambon, Jumat 17 April.
Unjukrasa ini untuk menolak tegas putusan PN Ambon yang dinilai sangat sarat muatan politis.Salah seorang pendukung PBR, Fadly Tuhulele dan Idawati --yang juga adik Irvan Manggala-- malah mengaku akan menurunkan massa sebanyak mungkin dan meminta keadilan atas kasus ini.
Mereka menilai, proses hukum di negara ini hanya diberikan kepada orang yang tidak memiliki uang. Sementara orang yang memiliki uang atau harta selalu diputuskan bebas. "Hukum di daerah ini tidak adil," teriak Idawati usai Mejelis Hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara bagi kakaknya Irvan Manggala