Iklim Politik Malteng, Pasca Keputusan MK “Memanas”
IPPMASSIonline,-Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menyangkut calon anggota legislative (Caleg) yang terpilih menganut sistem suara terbanyak, otomatis hal tersebut berpengaruh drastis terhadap iklim politik di Negara ini. tak terkecuali tensinya pun terlihat “memanas”, di Kabupaten Maluku Tengah.
Pantauan crew IPPMASSI, di Masohi hingga Selasa (03/03/2009), semua Partai peserta Pemilu 2009, terus gencar berkonsolidasi dan melakukan sosialisasi partai, terutama lagi, para caleg dari masing-masing Parpol ini, sudah berkampanye terbatas ditengah masyarakat, dengan tujuan rakyat bisa memilih mereka, di Pemilu medio 9 April 2009 ini.
Nampaknya, keputusan Mahkamah Konstitusi menyangkut suara terbanyak itu, membuat para caleg dari masing-masing parpol, harus bekerja banting tulang, dengan target bisa meraih kursi atau mendulang suara sebanyaknya.
Menanggapi keputusan MK soal penentuan caleg terpilih dengan suara terbanyak, Sekretaris Umum (Sekum) Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Siri Sori Islam (IPPMASSI) Masohi (Kabupaten Maluku Tengah), Gerhana Ramdani Sahupala berasumsi, putusan MK yang menetapkan caleg terpilih didasarkan pada perolehan suara terbanyak, menurutnya, hal tersebut, akan berdampak pada penyehatan iklim politik di Negara ini, tak terkecuali di Kabupaten Malteng secara khusus, dan Provinsi Maluku umumnya.
Bahkan Sekretaris Umum (Sekum) IPPMASSI Masohi ini mengaku, Keputusan MK tersebut, dinilainya telah mencerminkan azas keadilan dan demokrasi. Demikian kata Sahupala, saat dimintai tanggapannya, oleh crew IPPMASSI, di Masohi, pada Selasa (03/03/2009).
Sahupala mengatakan, putusan MK tersebut merupakan langkah yang sangat bagus dan maju, untuk pembenahan sistem politik di Negara ini. Begitupula akan berdampak positif dan mampu melahirkan gaun demokrasi sejati, di Kabupaten Malteng.
“Putusan itu sudah benar, karena dasar suara terbanyak itu sesuai dengan semangat berdemokrasi dan juga mencerminkan keadilan,” ujarnya.
Dikemukakannya, sejak awal dirinya menilai ketentuan penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut, sebagaimana yang tercantum dalam UU No 10 tahun 2008, tentang Pemilu, pada dasarnya merupakan penipuan terhadap rakyat.
“Bagaimana mungkin caleg yang seharusnya terpilih berdasarkan suara terbanyak bisa dikalahkan hanya karena tidak berada di nomor urut satu,” tandasnya.
Menurut dia, Ketua MK Mahfud MD, layak mendapat penghargaan khusus atas putusannya mengadopsi aspirasi masyarakat/rakyat, yang menghendaki iklim berdemokrasi yang sehat.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 124 huruf a, b, c, d dan e UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Dengan demikian, penetapan caleg terpilih pada Pemilu 2009, tidak lagi memakai sistem nomor urut dan digantikan dengan sistem perolehan suara terbanyak.
Sahupala menambahkan, putusan MK itu, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi DPR, agar tidak terus-menerus membuat peraturan perundang-undangan yang konyol dan menafikkan kehendak demokrasi dan masyarakat.
Mengenai teknis pengaturan caleg terpilih selanjutnya, yang didasarkan pada putusan MK, dia berpendapat bahwa, hal itu cukup diatur melalui keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja.
“Jadi ketentuan UU yang menetapkan caleg terpilih berdasarkan nomor urut bisa diabaikan tanpa harus membongkar UU tentang Pemilu. Cukup, KPU saja mengeluarkan SK tentang hal ini dan selesai,” jelasnya.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat Maluku Tengah khususnya, dan umumnya masyarakat Maluku, agar dalam menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2009 ini, tidak harus dipaksa atau diintimidasi, namun figure atau caleg baik dilevel DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota/DPR-RI serta DPD harus menggunakan akal sehat atau rakyat harus memilih dengan menggunakan kata hati masing-masing.
“jadi kepada semua caleg, agar bertarung sesuai koridor yang telah diatur, serta memberikan pendidikan politik (education politic) yang sehat kepada masyarakat. Jangan mengintimidasi atau membodohi masyarakat,” tandasnya. Disamping itu, dia menghimbau kepada semua Parpol dan para caleg, agar mengedepankan etika politik yang sehat, alias jangan mengadopsi cara-cara yang tidak fair.
“semua orang pingin Pemilu 2009 ini berakhir sekses. Kuncinya, ada pada Parpol dan masing-masing calegnya. Karena demokrasi itu bisa lahir, kalau semua yang terlibat dalam Pemilu itu, memiliki moral yang baik. Tidak mesti ada intrik-intrik politik, yang bisa memicu gesekan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)